Rabu, 15 Oktober 2025

Notaris/PPAT Sumut Bahas Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang

- Senin, 02 September 2019 04:03 WIB
Notaris/PPAT Sumut Bahas Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang

Digtara.com | MEDAN – Sejumlah Notaris/PPAT dari berbagai daerah berkumpul dan membuat kelompok diskusi sambil duduk santai menikmati kopi yang mana kelompok diskusi ini diberi nama KOPI SUMUT (Kombur-Kombur PPAT & Notaris Sumatera Utara) yang mana tujuan diskusi ini diadakan adalah silahturahmi dan saling untuk berbagai ilmu antara Notaris senior dengan Notaris Junior.

Baca Juga:

Selain itu juga membahas dan mengakomodir perkembangan hukum yang terkait dengan jabatan Notaris/PPAT khususnya di Sumatera Utara yang nantinya kelompok diskusi ini akan melaksanakan kegiatan ini disetiap bulannya.

Kelompok diskusi diiniasisi oleh beberapa Notaris Muda dan Senior yang berasal dari berbagai notaris daerah ini antara lain David Simatupang SH, M Yusrizal, SH., M.Kn, Amelia Amanda Putri Damanik, SH., M.Kn, Intan Harahap, SH., M.Kn, Sri Zaitun, SH., M.Kn, Dina Khairunnisa, SH., M.Kn, Panji Aulia Ramadhan Harahap, SH., M.Kn, Zuwina Putri, SH., M.Kn dan Rini Widiastuty, SH., M.Hum., M.Kn., Indra Sani Harahap, SH., M.Kn.

Mengenai terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 mengenai pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap).

Menurut salah seorang Notaris Sumut, M Yusrizal mengatakan keberadaan Surat Edaran tersebut dirasakan perlu untuk disikapi lebih lanjut dikarenakan ketentuannya dianggap menimbulkan kontroversi dikalangan Notaris/PPAT. Seperti kita ketahui selama ini bahwasanya aturan mengenai subjek pemegang Hak Guna Bangunan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria didalam Pasal 36 adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

“Selain itu pengaturan yang sama juga dapat ditemukan didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang mana disebutkan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan keberadaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 dianggap sebagai norma hukum yang baru, dimana didalam ketentuan Surat Edaran tersebut menjadikan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) sebagai subjek pemegang Hak Guna Bangunan. Adanya norma hukum yang baru dalam Surat Edaran tersebut yang kemudian menjadi daya tarik para Notaris/PPAT yang tergabung dalam kelompok diskusi KOPI SUMUT untuk kemudian menjadikannya sebagai bahan diskusi kali ini.

Hal senada Indra Sani Harahap salah seorang Notaris lainnya menjelaskan selama ini kita ketahui bahwa beberapa badan hukum yang dikenal di Indonesia yakni Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan. Dimana karakteristik suatu badan hukum adalah adanya pemisahan kekayaan para pesero dengan kekayaan badan usaha, sehingga para pesero hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

“Sedangkan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) bukanlah sebagai badan hukum melainkan hanya sebagai badan usaha, dimana berdasarkan ketentuan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seluruh perangkat didalam Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) baik sebagai pesero aktif (Komplementer) maupun sebagai pesero pasif (Komanditer) dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang dalam hal ini disebut sebagai tanggung renteng,” ungkapnya.

Selain itu para Notaris/PPAT yang ikut dalam diskusi tersebut mempersoalkan mengenai kekuatan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut. Apakah Surat Edaran tersebut masuk kategori sebagai perundang-undangan sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan mengenai Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia apabila merujuk berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, 3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 4. Peraturan Pemerintah, 5. Peraturan Presiden, 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tersebut, maka keberadaan Surat Edaran sebenarnya tidak lagi bisa dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena memang surat edaran bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula sebagai keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan hanya sebuah peraturan kebijakan.

“Akan tetapi didalam prakteknya keberadaan Surat Edaran kerapkali dikeluarkan dengan membuat norma baru akan tetapi menabrak peraturan perundang-undangan yang ada. Hal yang sama juga dapat dilihat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang mana surat edaran tersebut dianggap menabrak ketentuan peraturan UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 dimana telah cukup tegas pengaturan subjek pemegang Hak Guna Bangunan yakni badan hukum dan warga negara bukan badan usaha,” papar Indra Sani Harahap.[rel]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru