Jual Nakorba, Sepasang Suami Istri Diringkus Polisi
digtara.com | TANJUNG BALAI – Personil Polsek Sei Tualang Raso meringkus sepasang suami istri yang mengedarkan narkoba. Keduanya ditangkap di rumahnya di jalan Peringgan Linkungan III, Kota Tanjung Balai bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 klip dengan berat 1,14 gram.
Baca Juga:
Kedua tersangka yang kini ditahan di Polres Tanjung Balai yakni M Hidayat (31) pekerjaan nelayan dan istrinya Leni Ariani (34) ibu rumah tangga, Kamis (29/8/2019) Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Agustus lalu. Saat ditangkap, sabu tersebut disimpan disebuah dompet warna merah, yang kemudian dibuang tersangka Hidayat dari jendela karena mengetahui kedatangan petugas.
“Petugas melihat tersangka buang barang bukti, dan saat diintrogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan istri Hidayat yakni ikut menyimpan dan menjual sabu tersebut sehingga mendapatkan keuntungan bersama. Dari keterangan keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial ‘TK’ warga jalan ANdak Pase, Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Atas perbuatannya, kata Irfan, keduanya dikenakan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. “Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kini keduanya sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
521 Desa di Sumut Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Pemprov Siapkan Program Rp50 Miliar
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, Danau Lau Kawar Ditutup Sementara