Hore ! DPR Setuju Paedofil Dikebiri Permanen
JAKARTA – Terkait hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur terhadap pemerkosa sembilan anak di bawah umur, Muhammad Aris disetujui oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago.
Baca Juga:
Dia menegaskan lebih setuju jika tersangka dijatuhi hukuman kebiri bedah dibandingkan dengan kebiri kimia. Sebab, hukuman kebiri bedah lebih cocok bagi seorang paedofil.
“Untuk paedofil, saya lebih setuju untuk kebiri permanen (bedah), karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain, jari tangan,” katanya.
Dirinya juga tidak khawatir bila penerapan hukuman itu nantinya menimbulkan pro-kontra, sebab menurutnya hal itu agar ada efek jera bagi pelaku. “Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya,” tambahnya.
Dia meminta selain hukuman kebiri terhadap pelaku harus mendapatkan pemahaman tentang agama sehingga pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Tidak sepenuhnya (efektif) selain hukuman, edukasi agama juga penting,” paparnya.
Diketahui, Muhammad Aris diamankan kepolisian pada 26 Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan memberi kue atau uang saku. Setelah korban mau terbujuk, ia membawa ke tempat sepi lalu memperkosa korban.[oke]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur