Bawa Narkoba Wahyu Diciduk Polisi
Digtara.com | MEDAN – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Wahyu Nusantara Purba (32) warga Perumnas, Sijambi, Datuk Bandar karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan sejumlah uang.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di jalan Jeruk, Datuk Bandar saat sedang berada dipinggir jalan.
“Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti, namun petugas sigap melihat aksi pelaku,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019) Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Iwan dan petugas pun melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan undang undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009
“Kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.
(Put)
Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat Beri Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Benar
521 Desa di Sumut Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Pemprov Siapkan Program Rp50 Miliar
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, Danau Lau Kawar Ditutup Sementara