Bawa Narkoba Wahyu Diciduk Polisi
Digtara.com | MEDAN – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Wahyu Nusantara Purba (32) warga Perumnas, Sijambi, Datuk Bandar karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan sejumlah uang.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di jalan Jeruk, Datuk Bandar saat sedang berada dipinggir jalan.
“Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti, namun petugas sigap melihat aksi pelaku,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019) Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Iwan dan petugas pun melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan undang undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009
“Kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.
(Put)
Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni
Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah
Remaja di Labusel Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak, Dipicu Masalah WhatsApp