Bawa Narkoba Wahyu Diciduk Polisi

Digtara.com | MEDAN – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Wahyu Nusantara Purba (32) warga Perumnas, Sijambi, Datuk Bandar karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan sejumlah uang.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di jalan Jeruk, Datuk Bandar saat sedang berada dipinggir jalan.
“Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti, namun petugas sigap melihat aksi pelaku,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019) Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Iwan dan petugas pun melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan undang undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009
“Kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.
(Put)

Taktik Jitu Nova Arianto! Garuda Muda Bungkam Uzbekistan 2-0 di Piala Kemerdekaan 2025

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

Jelang Piala Kemerdekaan, Timnas Indonesia U-17 Jajal Rumput Stadion Utama Sumatera Utara

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Sumut Pecah! 5 Provinsi Baru Akan Lahir dari Sumatera Utara, Wilayah Kepemimpinan Bobby Nasution Bakal Berkurang
