Bawa Narkoba Wahyu Diciduk Polisi
Digtara.com | MEDAN – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Wahyu Nusantara Purba (32) warga Perumnas, Sijambi, Datuk Bandar karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan sejumlah uang.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di jalan Jeruk, Datuk Bandar saat sedang berada dipinggir jalan.
“Saat ditangkap, tersangka membuang barang bukti, namun petugas sigap melihat aksi pelaku,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019) Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Iwan dan petugas pun melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan undang undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009
“Kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.
(Put)
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026
Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara
Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen