Polda Sumut Ungkap Proyek Fiktif 1,3 M Pelindo I Belawan
Digtara.com | MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana korupsi di Perusahaan PT Pelindo I (Persero) Belawan yang diduga dilakukan oleh General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai Harianja MM dan Kepala Unit Galangan kapal (UGK) PT Pelindo I Belawan Rudi Marla ST
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I Belawan tahun 2011, yang diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif.
Ini diketahui setelah dilakukan penyidikan dengan LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018. “Pekerjaan tersebut fiktif dengan membuat kontrak kerja. Dari hasil audit diduga negara dirugikan 1,3 miliar lebih,†katanya.
Tatan menjelaskan modus yang dilakukan keduanya yang kini berstatus tersangka yakni dengan membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesi fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa pipa keropos dan replating, namun pekerjaan tidak dilaksanakan.
Bahwa uang yang seharusnya untuk investasi Kapal Tunda Bayu III, digunakan untuk pekerjaan lainnya. “Uangnya digunakan untuk membayar hutang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam,†jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, papar Tatan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang undang No 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah menjadi undang undang No 20 tahun 20101 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kini kedua tersangka sudah ditahan,†tutupnya.
(Put)
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah
Remaja di Labusel Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak, Dipicu Masalah WhatsApp
Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin