Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
digtara.com -Kasus dugaan percabulan terhadap anak di Kabupaten Rote Ndao kini memasuki tahap penuntutan.
Baca Juga:
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Para penyidik yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Fransiskus Candra bersama Kanit IV PPA, Aiptu Hironius Yanson, Brigpol Novi M. M. Zacharias dan Bripda Sabathino Ndu Ufi menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kasat juga mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka yang masih dibawah umur turut didampingi Kuasa Hukum, Bapas (Balai Pemasyarakatan) anak dan Peksos (Pekerjaan Sosial).
Baca Juga:"Penyidik telah menyerahkan tersangka pencabulan anak beserta barang bukti yang ada, ini dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam penyerahan tersebut tersangka turut didampingi kuasa hukum, Bapas Anak dan Peksos," jelas Kasat pada Selasa (22/9/2026).
Saat pelimpahan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jacson Pah. Ikut pula mendampingi tersangka petugas dari Bapas, Hendrik Manubale serta Peksos, Eka Adoe.
Dalam pelimpahan tersebut penyidik turut menyerahkan barang bukti handphone milik tersangka dan pakaian korban.
Pelimpahan berkas perkara bersama barang bukti tersebut diterima JPU sekaligus JPU peneliti berkas, Fritz A. P. Simanjuntak.
Dalam perkara ini tersangka NJL (13) dijerat dengan Pasal 415 ayat 1 jo ayat 2 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 jo pasal 126 subs Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 jo pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Rangkaian peristiwa bermula pada 20 Maret 2026 petang sekitar pukul 15.00 WITA, di padang rumput belakang rumah pelapor.
Pada saat itu, korban bersama terlapor dan rekan-rekannya YL, IL dan SS berada di lokasi tersebut untuk mencari sinyal internet guna membuat konten TikTok.
Saat teman-temannya tidak melihat, terlapor tiba-tiba memasukkan tangan ke dalam celana korban dan memegang alat kelamin korban secara berulang kali.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka kembali melancarkan aksinya pada 25 Maret 2026 malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Kejadian ini berlangsung saat korban, terlapor, serta dua rekannya YH dan MP baru saja pulang dari kegiatan ibadah dan menuju ke padang rumput di belakang rumah korban untuk mencari sinyal internet.
Di lokasi, kesempatan tersebut digunakan terlapor kembali melakukan perbuatan pencabulan dengan cara yang sama seperti kejadian pertama.
Setelah penyerahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Dengan lengkapnya berkas dan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti, perkara tersebut selangkah lebih dekat menuju proses persidangan.
Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi
Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga
Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan
Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa