Kamis, 05 Maret 2026

Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Maret 2026 10:00 WIB
Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21
ist
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare

digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tersangka berinisial WW Alias WJ akhirnya tuntas.

Baca Juga:

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Hal ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ruteng Nomor : B-283/N.3.17/EKO.1/02/2026 Tanggal 24 Februari 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka WW alias WJ sudah lengkap.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Baca Juga:
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukumdilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Lambat tapi pasti, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti agar berkas perkara benar-benar lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," ujarnya pada Kamis (5/3/2026(.

Kasus penyalahgunaan BBM ini sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan distribusi dan peruntukan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
Dalam waktu dekat, Polres Manggarai melaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Polres Manggarai mengimbau masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

Aparat kepolisian terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran menyangkut distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae  kepada PTUN NTT

Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit

Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit

Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg di Banda Aceh Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Takaran Sesuai dan Stok Aman

Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg di Banda Aceh Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Takaran Sesuai dan Stok Aman

Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam

Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru