Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 08:14 WIB
ist
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra
Kabid Humas menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk P19.
"Pada 26 Februari 2026 lalu, berkas perkara kembali kami kirimkan ke jaksa. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional," tandas Henry.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Komentar
Berita Terbaru
5 Kode Redeem Mobile Legends 4 Maret 2026 Terbaru, Klaim Skin dan Battle Points Gratis
Konsumsi Miras dan Bawa Sajam Dilarang Saat Atraksi Pasola di Sumba Barat
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS 4 Maret 2026, Berpotensi Melemah ke Rp16.910
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Pergerakan IHSG Hari Ini Rabu 4 Maret 2026
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026