Rabu, 04 Maret 2026

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 08:14 WIB
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
ist
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra
Kabid Humas menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:

"Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk P19.

"Pada 26 Februari 2026 lalu, berkas perkara kembali kami kirimkan ke jaksa. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional," tandas Henry.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru