Rabu, 04 Maret 2026

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 08:14 WIB
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
ist
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra

digtara.com -Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT hingga saat ini masih menyelesaikan pemberkasan terkait kasus kematian Lucky Renaldy Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes, perempuan berusia 16 tahun empat bulan.

Baca Juga:

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra pada Selasa (3/3/2026) menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga:

Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.

Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.

Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.

Baca Juga:

Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.

"Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.

Baca Juga:

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sempat mendesak Polda NTT agar segera mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes yang hingga saat itu belum disampaikan kepada publik maupun keluarga korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru