Senin, 09 Februari 2026

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Februari 2026 06:29 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditpolairud Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasua penikaman diatas kapal pada Kamis (5/2/2026)

digtara.com -Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan penanganan tindak pidana di wilayah perairan.

Baca Juga:

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).

Penyerahan dilakukan oleh personel Seksi Sidik dan Seksi Tahti Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT di ruang Pidum Kejari Kota Kupang, yang diterima JPU, Kadek Widiantari bersama staf Eveline D. Yuslin.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti satu buah palu berukuran 5 kilogram dan satu buah spon tempat tidur yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

"Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah lengkap serta siap diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Irwan Nasution pada Jumat (6/2/2026).

Kasus pembunuhan ini terjadi diatas kapal perikanan yang tengah beroperasi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita.

Korban, Luhut Alfonsius Silalahi, yang saat itu sedang tidur, ditusuk pada bagian lambung kiri oleh tersangka Andi Natun menggunakan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dengan cara terjun ke laut dan berenang menjauh dari kapal.

Namun nahkoda bersama anak buah kapal (ABK) segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka kembali ke atas kapal.

Baca Juga:
Kapal kemudian menghentikan aktivitas penangkapan ikan dan berlayar menuju pelabuhan Perikanan Tenau untuk melaporkan kejadian serta mengevakuasi korban.

Dalam perjalanan menuju daratan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.

Setibanya di Kupang, tersangka langsung diamankan personel Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/X/2025/Dit Polairud Polda NTT dengan sangkaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SPPG Polres Malaka Perkuat Program Pemenuhan Gizi

SPPG Polres Malaka Perkuat Program Pemenuhan Gizi

Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi

Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi

Dalam Sepekan, Polairud di NTT Gelar Bersih-bersih Pantai di Sejumlah Wilayah

Dalam Sepekan, Polairud di NTT Gelar Bersih-bersih Pantai di Sejumlah Wilayah

Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT

Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT

Brimob-Warga Kabupaten Sumba Barat Daya Gotong Royong Bangun Jembatan Permudah Akses Anak ke Sekolah

Brimob-Warga Kabupaten Sumba Barat Daya Gotong Royong Bangun Jembatan Permudah Akses Anak ke Sekolah

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru