Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
digtara.com -Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer.
Baca Juga:
Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (31/12/2025), lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung pada 11 Desember lalu.
Baca Juga:Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
"Dijatuhi hukum pidana pokok pidana 6 tahun 6 bulan karena keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, di bawah pengaruh minuman keras (miras). Perbuatan mereka melanggar Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya dalam putusan yang dibacakan pada Rabu petang.
Empat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 544.625.070
Empat prajurit TNI AD yang jadi terdakwa ini bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo.
Empat terdakwa tersebut adalah para senior dari Prada Lucky. Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara bagi 17 prajurit.
Baca Juga:17 prajurit tersebut terdiri dari 15 bintara dan Tamtama yang divonis enam tahun penjara dan hukumam tambahan dipecat dari TNI AD.
Sedangkan dua perwira lainnya divonis sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Penyiksaan sadis terjadi pada 29-30 Juli 2025 di rumah jaga Yonif TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo.
Malam hingga tengah malam, ketiga terdakwa lain bergabung dalam kondisi mabuk berat.
Baca Juga:Mereka mencambuk dengan selang, menyundut rokok panas ke tubuh, menginjak kepala, menendang, dan meninju berulang kali.
Akibat penyiksaan ini, Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo akibat luka berat.
Keempat terdakwa diwajibkan membayar restitusi total Rp544.625.070 berdasarkan hitungan LPSK, secara renteng dengan masing-masing menanggung Rp 136.156.267.
Baca Juga:Keluarga korban, yang hadir dalam sidang, menyambut vonis ini dengan lega meski berharap hukuman lebih berat.
"Kami bersyukur para pelaku dipecat dan dipenjara, ini keadilan untuk Lucky," ujar ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding, sementara oditur militer menerima putusan.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga:Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.
Baca Juga:
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan