Sabtu, 10 Januari 2026

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 17:10 WIB
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
digtara.com/imanuel lodja
Empat terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo saat mendengarkan putusan dari majelis hakim
Mereka mencambuk dengan selang, menyundut rokok panas ke tubuh, menginjak kepala, menendang, dan meninju berulang kali.

Baca Juga:

Puncaknya, Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan korban telanjang dan memaksa mereka melakukan perbuatan tak senonoh sambil ditonton, atas tuduhan LGBT yang tak terbukti.

Akibat penyiksaan ini, Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo akibat luka berat.

Keempat terdakwa diwajibkan membayar restitusi total Rp544.625.070 berdasarkan hitungan LPSK, secara renteng dengan masing-masing menanggung Rp 136.156.267.

Baca Juga:
Keluarga korban, yang hadir dalam sidang, menyambut vonis ini dengan lega meski berharap hukuman lebih berat.

"Kami bersyukur para pelaku dipecat dan dipenjara, ini keadilan untuk Lucky," ujar ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding, sementara oditur militer menerima putusan.

Kasus ini menjadi penutup tahun kelam bagi TNI AD, sekaligus pengingat bahwa "pembinaan" tak boleh berujung penyiksaan fatal.

Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Baca Juga:
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.

Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Komentar
Berita Terbaru