Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir
digtara.com -Sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang digelar secara terbuka pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
Sementara Oditur Militer terdiri dari Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, dan Mayor Chk. Washington Marpaung.
Sidang pada pukul 10.39 wita hingga pukul 13.00 wita terlebih dahulu mengagendakan pembacaan putusan untuk berkas perkara nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga:Berkas ini untuk 17 terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Para terdakwa yang merupakan perwira dan prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, hadir mengenakan seragam militer lengkap didampingi penasehat hukum terdakwa.
Majelis hakim membacakan bergantian berkas putusan setebal 301 halaman.
Mereka ditahan sejak 11 dan 17 Agustus 2025 lalu hingga saat ini.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa 15 terdakwa yakni terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 17 dijatuhi hukuman enam tahun penjara, tetap berada dalam tahanan sementara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan dipecat dari dinas militer.
Baca Juga:Sementara dua terdakwa yakni terdakwa 8, Letda Made Juni Arta Dana dan terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan dipecat dari kesatuan TNI.
Walaupun para terdakwa menyangkali beberapa keterangan saksi selama sidang, majelis hakim berpendapat kalau 17 terdakwa terbukti dan sah melakukan tindak pidana.
Para terdakwa juga dibebankan restitusi Rp 544.625.070 atau masing-masing dengan besaran per terdakwa sebesar Rp 32.036.768.
"Jika para terdakwa tidak membayar restitusi maka oditur militer akan menyita harta benda terdakwa dan dilelang. atau jika hasil lelang tidak mencukupi maka ditambah satu bulan penjara hukuman," ujar majelis hakim.
Atas putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bersikap.
Baca Juga:
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang