Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo
Imanuel Lodja - Selasa, 23 Desember 2025 18:00 WIB
ist
Oditur Militer, Mayor Chk. Washington Marpaung membacakan replik atas pledoi 17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Dilmil III-15 Kupang, Selasa (23/12/2025)
Atas dasar itu, tim oditur militer menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 19 Desember 2025, serta meminta majelis hakim untuk dalam amar putusannya menolak nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum para terdakwa untuk seluruhnya.
Menerima seluruh uraian tuntutan oditur militer sebagai sah dan memenuhi unsur formil maupun materil menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan; Dan Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa sesuai tuntutan oditur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Usai pembacaan replik, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Desember 2025, dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasehat hukum para terdakwa sebagai tanggapan atas replik oditur militer.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Komentar