Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pembelaan Para Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo
digtara.com - Oditur Militer dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Baca Juga:
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum terdakwa, oleh tim oditur militer Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, dan Mayor Chk. Washington Marpaung, SH, Selasa (23/12/2025).
Perkara ini teregister dalam Berkas Nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana
Baca Juga:Pratu Rofinus Sale.
Ada pula terdakwa Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto itu oditur menegaskan bahwa uraian fakta dalam surat tuntutan telah sesuai dengan fakta persidangan.
Oditur menolak dalil pembelaan penasehat hukum yang menyebutkan adanya faktor lain, termasuk dugaan kelalaian penanganan medis atau keterbatasan fasilitas rumah sakit, sebagai penyebab kematian korban.
"Tidak ada penyebab lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas oditur di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Oditur menilai nota pembelaan para terdakwa tidak menunjukkan adanya kekeliruan dalam perumusan dakwaan, pembuktian, maupun penerapan hukum.
Oleh karena itu, oditur menyatakan semakin yakin bahwa tuntutan yang telah diajukan sebelumnya adalah tepat dan beralasan hukum.
"Pembelaan penasehat hukum tidak mampu menggoyahkan alat bukti yang telah diuraikan secara sah dan meyakinkan," ujar oditur.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara