Jumat, 09 Januari 2026

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:40 WIB
Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
digtara.com/imanuel lodja
Empat prajurit terdakwa hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oditur pada kasus dugaan pembunuhan Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).

digtara.com -Empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (12/12/2025).

Baca Juga:

Keempat terdakwa ini dianggap turut bertanggungjawab atas rangkaian kekerasan brutal yang terjadi di "rumah kuning" Batalyon 834/TP Waka Nga Mere.

Empat terdakwa tersebut ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Oditur dalam sidang tersebut menuntut masing-masing dipidana penjara enam tahun penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga:
Mereka juga dibebani membayar restitusi sebanyak Rp 544.625.070 yang ditanggung renteng masing-masing Rp 136.156.267

Oditur menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky dan Prada Richard Junction Bulan.

Empat prajurit itu disebut dalam keadaan mabuk minuman tradisional jenis moke saat melakukan aksi kekerasan.

Dalam uraian peran terdakwa, Pratu Ahmad Ahda datang ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita dalam kondisi mabuk moke dan langsung mencambuk Prada Lucky dengan selang coklat berlapis lakban.

Ia kemudian mencambuk Prada Richard dua kali.

Sementara Pratu Emeliano De Araujo yang datang beberapa menit kemudian, mengaku ikut mencambuk, menendang, dan menumbuk wajah korban.

Baca Juga:
Meski mengakui perbuatannya, terdakwa Petrus Nong Brian Semi membantah keras kesaksian saksi yang menyebut dirinya memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.

Namun ia akhirnya mengakui bahwa sebelumnya telah menengak moke satu botol pada sore hari sebelum kejadian.

Terdakwa terakhir, Pratu Aprianto Rede Radja, datang ke rumah kuning sekitar pukul 02.30 Wita dan mengakui turut mencambuk kedua korban menggunakan selang.

Ia juga mengakui memerintahkan Prada Jemi Langga untuk mengoleskan cabai ulek, garam, dan minyak ke luka para korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Komentar
Berita Terbaru