Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat
digtara.com -Empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (12/12/2025).
Baca Juga:
Empat terdakwa tersebut ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Oditur dalam sidang tersebut menuntut masing-masing dipidana penjara enam tahun penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:Mereka juga dibebani membayar restitusi sebanyak Rp 544.625.070 yang ditanggung renteng masing-masing Rp 136.156.267
Oditur menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky dan Prada Richard Junction Bulan.
Empat prajurit itu disebut dalam keadaan mabuk minuman tradisional jenis moke saat melakukan aksi kekerasan.
Ia kemudian mencambuk Prada Richard dua kali.
Sementara Pratu Emeliano De Araujo yang datang beberapa menit kemudian, mengaku ikut mencambuk, menendang, dan menumbuk wajah korban.
Baca Juga:Meski mengakui perbuatannya, terdakwa Petrus Nong Brian Semi membantah keras kesaksian saksi yang menyebut dirinya memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Namun ia akhirnya mengakui bahwa sebelumnya telah menengak moke satu botol pada sore hari sebelum kejadian.
Terdakwa terakhir, Pratu Aprianto Rede Radja, datang ke rumah kuning sekitar pukul 02.30 Wita dan mengakui turut mencambuk kedua korban menggunakan selang.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara