Rabu, 03 Desember 2025

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Imanuel Lodja - Jumat, 28 November 2025 12:38 WIB
Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
ist
Letda Achmad Singajuru dan tujuh terdakwa diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025)
"Korban kami perintah tidur terlentang, lalu kaki dan kepalanya dipegang anggota. Wajah ditutup dengan kain kemudian air disiram ke hidung dan mulut hingga air satu ember habis. Itu namanya 'tenggelam di darat'," bebernya.

Baca Juga:

"Korban Prada Lucky sempat berontak ketika disiram tapi Prada Richard tidak berontak," tambahnya.

Ia juga mengakui mencambuk kedua anak buahnya itu menggunakan selang dan kabel warna putih.

Ia menyebut melihat sekujur tubuh korban terdapat bekas luka akibat diseleng.

Baca Juga:

Perwira TNI itu menyebut dirinya memerintahkan agar korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis setelah menerima keluhan dari Prada Lucky kalau dirinya demam dan mual-mual.

Dantonkes membawa korban ke rumah sakit Aeramo namun tidak tertolong. Ia sempat berusaha membawa korban ke kupang namun terkendala penerbangan.

"Kami sempat berkoordinasi dengan pihak bandara tapi tidak ada pesawat yang masuk. Korban kondisinya semakin menurun tapi alat di rumah sakit tersebut kurang memadai. Kalau alatnya lengkap, kemungkinan bisa diselamatkan," ungkapnya dengan nada terkesan menyalahkan pihak rumah sakit.

Selain Letda Singajuru, terdakwa lain turut memperkuat pengakuan serupa dalam kesaksian masing-masing, termasuk tindakan mencambuk dan pemukulan berulang.

Usai pemeriksaan seluruh terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda selanjutnya pada Rabu, 3 Desember 2025 mendatang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari oditur militer.

Baca Juga:

Keluarga korban masih belum bisa menerima kesaksian para pelaku dan terus menuntut keadilan ditegakkan secara maksimal terhadap kematian Prada Lucky dan luka berat yang menimpa Prada Richard Junction Bulan.

"Kami keluarga tidak menerima permohonan maaf dari para pelaku dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari TNI karena mereka tidak pantas sebagai tentara. Masih banyak orang baik yang ingin menjadi tentara," tegas Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru