Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas perbuatan tindak pidana ITE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
Sebelum diserahkan ke JPU di kantor Kejaksaan Negeri Ba'a, tersangka EFM menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Rote Ndao.
Tersangka EFM dinyatakan sehat oleh penanggungjawab klinik, dr. Patmi Wulandari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian tersangka EFM didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga menuju kejaksaan negeri rote ndao untuk dilakukan tahap II.
Baca Juga:
Pelaporan terhadap EFM akibat unggahan pada laman facebook pribadinya terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 dengan pelapor Samsul Bahri.
EFM dijerat dengan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat" demikian bunyi pasal tersebut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa semenjak awal bertugas di Polres Rote Ndao, ia berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional.
"Kami juga sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas sehari hari," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Polri akan terus maksimal dalam melakukan kegiatan kepolisian demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan serta memaksimalkan Bhabinkamtibmas pada wilayah masing-masing.
Masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan call center 110 Polres Rote Ndao untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua MS GMIT, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Perayaaan Paskah dan Perkuat Toleransi Umat Beragama
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun di RUPST 2026, Didukung Laba Bersih Rp56,65 Triliun
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi