Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas perbuatan tindak pidana ITE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
Sebelum diserahkan ke JPU di kantor Kejaksaan Negeri Ba'a, tersangka EFM menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Rote Ndao.
Tersangka EFM dinyatakan sehat oleh penanggungjawab klinik, dr. Patmi Wulandari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian tersangka EFM didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga menuju kejaksaan negeri rote ndao untuk dilakukan tahap II.
Baca Juga:
Pelaporan terhadap EFM akibat unggahan pada laman facebook pribadinya terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 dengan pelapor Samsul Bahri.
EFM dijerat dengan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat" demikian bunyi pasal tersebut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa semenjak awal bertugas di Polres Rote Ndao, ia berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional.
"Kami juga sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas sehari hari," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua MS GMIT, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Perayaaan Paskah dan Perkuat Toleransi Umat Beragama
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
5 HP Samsung dengan Fitur NFC Terbaik 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan Cocok untuk Harian
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Kode Redeem FC Mobile 12 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Sandy Walsh dan Bonus Event Songkran
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Kode Redeem Free Fire 12 April 2026: Klaim Skin XM8 Gratis dan Bundle Keren!