Selasa, 24 Februari 2026

17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Oktober 2025 12:30 WIB
17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat
ist
17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

digtara.com -Oditur militer yang menuntut para terdakwa kasus meninggalnya Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya komandan dan seniornya menerapkan hukuman tambahan.

Baca Juga:

Hukuman tambahan dikenakan kepada 17 terdakwa yang disidanhkan pada hari kedua, Selasa (28/10/2025).

Oditur militer, Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan menerapkan hukuman lain.

Selain hukuman pokok. ada hukuman lain yakni hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga:
Penerapan ini sesuai perintah atasan sesuai ketentuan militer bahwa di institusi ada hukuman tamhahan.

Tuntutan ini diterapkan bagi 17 orang terdakwa untuk berkas perkara nomor register 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sidang hari kedua pada Selasa (28/10/2025) digelar di ruang utama sidang

"Agendanya masih sama dengan sidang hari pertama yakni pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Selasa petang.

Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga:
Dakwaan dibacakan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 12 saksi yang sedianya akan dihadirkan dalam persidangan hari kedua ini.

Namun dalam sidang tersebut, hanya empat orang saksi yang bisa hadir. "Delapan saksi lainnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan," ujar Kapten Damai.

Saksi yang datang yakni Prada Richard J. Bulan, Serda Lalu Farisi M. Ramdani, Sepriana Paulina Mirpey (ibu Prada Lucky) dan Pelda Kristian Namo (ayah Prada Lucky).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Komentar
Berita Terbaru