Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Baca Juga:
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.
Disebutkan kalau dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025), akan disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Anggota DPR RI Dukung Timnas Indonesia CLBK dengan Shin Tae-yong: Tak Ada Salahnya, Asal Ada KPI Jelas
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Ancaman Serius bagi Ekonomi Rakyat Desa
Posko Tagana Dinas Sosial Provinsi NTT Dilempari Pemuda Mabuk Miras
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya