Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Baca Juga:
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.
Disebutkan kalau dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025), akan disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD karena Pendataan Korban Banjir Dinilai Lamban
63 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari 2026: Klaim Skin Famas HRK, Bunny Bundle, dan Emote Gratis
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Resmi Gabung Manchester City, Antoine Semenyo Ungkap Alasan Pilih The Citizens
Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka