Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
digtara.com -Sidang perdana penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Sidang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi.
Dalam sidang ini terungkap kalau Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Terdakwa Ahmaf Faisal memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer itu berlangsung di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang.
Sidang perdana tersebut dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 penganiayaan terhadap bawahan.
Sidang dimulai pukul 09.35 wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yalni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.
Sidang dihadiri keluarga Prada Lucky yang datang menggunakan kaos warna putih bertuliskan "Justice fo Lucky".
Kedua orangtua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo juga turut hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sepriana juga membawa serta foto mendiang Prada Lucky. Dia pun meneteskan airmata saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat dikawal masuk ke ruangan sidang.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.
Baca Juga:
Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi
Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang
Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terfavorit
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Sebut Kemenangan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
2.959 Peserta Siap Berkompetisi Dalam Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT
Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi
Vivo X300s Resmi Rilis, HP Flagship Kamera Zeiss 200MP dan Baterai 7100mAh
Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan