Senin, 27 Oktober 2025

Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang

Imanuel Lodja - Senin, 27 Oktober 2025 16:55 WIB
Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
ist
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana pada Senin (27/10/2025)

digtara.com -Sidang perdana penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga:

Sidang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi.

Dalam sidang ini terungkap kalau Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Terdakwa Ahmaf Faisal memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.

Baca Juga:

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky akibat dianiaya oleh para seniornya di dalam batalyon.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer itu berlangsung di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang.

Sidang perdana tersebut dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 penganiayaan terhadap bawahan.

Sidang dimulai pukul 09.35 wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yalni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.

"Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Baca Juga:

Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.

Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.

Sidang dihadiri keluarga Prada Lucky yang datang menggunakan kaos warna putih bertuliskan "Justice fo Lucky".

Kedua orangtua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo juga turut hadir dalam sidang perdana tersebut.

Sepriana juga membawa serta foto mendiang Prada Lucky. Dia pun meneteskan airmata saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat dikawal masuk ke ruangan sidang.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru