Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang saat melakukan aksi jelang sidang putusan
digtara.com -Ketua
Pengadilan Negeri Kupang, Fery Hariyanta menjamin kalau majelis hakim
yang menyidangkan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias
Fajar alias Andi akan profesional dalam memberikan putusan.
Mantan Kapolres Ngada ini terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dihadapan
peserta aksi damai dari Saksiminor, ketua pengadilan negeri Kupang
mengapresiasi aksi yang dilakukan elemen masyarakat.
"Saya
apresiasi dan sangat menghargai aksi ini untuk membantu mengingatkan
kami," ujarnya saat menerima pernyataan sikap peserta aksi.
Ia memastikan kalau pihaknya akan memberikan putusan hukuman maksimal sesuai aturan.
"Apa
pun putusannya nanti pasti kami berikan putusan maksimal. Hindarkan
kami dari kebutaan. Koreksi kami supaya kami beri putusan maksimal,"
tandasnya.
Ia menghargai masukan elemen masyarakat berupa kritikan dan masukan.
Namun
ia mengingatkan kalau di Indonesia belum ada hukuman kebiri. "Jangan
minta yang diluar aturan. Kita belum ada hukuman kebiri. Yakinlah
majelis hakim akan beri putusan maksimal," tandasnya.
Selama
ini sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung
Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida
Naomi Nenohayfeto.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Sidang putusan sendiri diagendakan pada Selasa (21/10/2025) mendatang.
Sejumlah
elemen masyarakat sipil di Kota Kupang, NTT menggelar aksi damai di
kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/10/2025).
Mereka tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor).
Peserta
aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar
Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres
Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anal dibawah umur.
"Hukum
tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada
merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami
tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa
Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, mantan
Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap
anak.
JPU menuntut agar
terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda
sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Terdakwa
juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban
IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan
anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.
Barang
bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas
untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Perbuatan
terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini
menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
JPU
menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata
internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam
perlindungan anak.