Cabuli Remaja Putri Usia 11 Tahun, Lansia di Kupang-NTT Segera Disidangkan

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Kini, tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta barang bukti, untuk menjalani proses penuntutan," tambah mantan Kapolsek Alak ini.
Tersangka Domi diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional
