Cabuli Remaja Putri Usia 11 Tahun, Lansia di Kupang-NTT Segera Disidangkan
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Kini, tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta barang bukti, untuk menjalani proses penuntutan," tambah mantan Kapolsek Alak ini.
Tersangka Domi diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan