Sabtu, 10 Januari 2026

Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19

Imanuel Lodja - Kamis, 11 September 2025 13:10 WIB
Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19
ist
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi

digtara.com -Polda NTT melimpahkan penanganan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan Tome da Costa, anggota DPRD Kabupaten Kupang ke Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:

Sementara perkara penganiayaan oleh anggota dewan lainnya, Octo La'a sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P19 atau dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025) menyebutkan kalau Tome da Costa, wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan.

"Terlapor 1 (Tome da Costa) berkasnya kita serahkan ke Polres Kupang karena merupakan Tipiring," ujarnya.

Sementara tersangka Octo La`a, anggota dewan dari partai Golkar dikenakan pasal 351 terkait penganiayaan.

Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P19 dengan sejumlah catatan yang sedang dilengkapi penyidik.

Penerapan pasal Tipiring untuk tersangka Tome da Costa, tandas Kombes Patar Silalahi karena faktanya pada saat rekonstruksi didapati fakta bahwa bukan konstruksi seperti laporan korban tentang pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP.

"Ada perbedaan (laporan korban dan hasil rekonstruksi)," ujar mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.

Disebutkan kalau keterangan korban berdiri sendiri dan tidak terdukung dengan keterangan saksi lain.

"Saksi lain menerangkan bahwa (Perbuatan) pelaku 1 (Tome da Costa) dan pelaku 2 (Octo La'a) tidak secara bersama-sama tetapi ada jedah," tambah Kombes Patar.

Fakta saat rekonstruksi, pelaku 1 memegang kerah baju korban dan melempari kaleng minuman ke korban. "(Kemudian) dilerai saksi lain (Anggota DPRD Kabupaten Kupang)," ujar Kombes Patar.

Pasca insiden yang dilakukan pelaku 1, pelaku 2 sedang duduk. selanjutnya korban tidak nyaman dan mau keluar. "maka datang Octo La'a hampiri korban dan pukul di pipi dan itu ada (hasil) visum," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Dalam pemerikaaan, Octo La'a mengaku memukul korban Rony Naatonis dengan spontan.

Pasca kejadian tersebut sudah ada perdamaian dari terlapor dan korban.

"(Setelah penganiayaan) damai dan cium hidung. Malam nya korban ke Polda buat LP," tambah Kombes Patar.

Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La'a ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.

Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025) menyepakati kalau konstruksi pasal adalah penganiayaan.

"Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Selasa petang.

Tome da Costa, dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP.

Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Sementara Okto La'a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO

Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT

Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Komentar
Berita Terbaru