Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 06 September 2025 15:01 WIB
Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
digtara.com -Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/813/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 8 Juli 2025.

Tersangka OT diduga melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban YT yang masih dibawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 November 2024 lalu, sekitar sore hari di rumah tersangka, di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kejadian bermula ketika korban datang membeli mie di kios tersangka.

Setelah menyerahkan barang belanjaan, tersangka lalu menarik tangan korban hingga membawanya ke dapur.

"Korban sempat berteriak memanggil anak dari tersangka, namun tidak ada jawaban," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Sabtu (6/9/2025).

Sesampainya di dapur, sambung Kapolresta, tersangka mengunci pintu lalu mendorong korban hingga terjatuh di lantai, dan kemudian melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kapolresta.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

"Kasus terkait perlindungan anak menjadi perhatian serius Polresta Kupang Kota, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kombes Djoko Lestari

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri

Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga

Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga

Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda

Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya

Komentar
Berita Terbaru