Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
- Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/813/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 8 Juli 2025.
Tersangka OT diduga melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban YT yang masih dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 November 2024 lalu, sekitar sore hari di rumah tersangka, di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kejadian bermula ketika korban datang membeli mie di kios tersangka.
Setelah menyerahkan barang belanjaan, tersangka lalu menarik tangan korban hingga membawanya ke dapur.
"Korban sempat berteriak memanggil anak dari tersangka, namun tidak ada jawaban," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Sabtu (6/9/2025).
Sesampainya di dapur, sambung Kapolresta, tersangka mengunci pintu lalu mendorong korban hingga terjatuh di lantai, dan kemudian melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kapolresta.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
"Kasus terkait perlindungan anak menjadi perhatian serius Polresta Kupang Kota, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kombes Djoko Lestari
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga
Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan