Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

digtara.com -Lima orang tersangka kasus people smugling diserahkan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (31/7/2025).
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan bersama barang bukti oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rote Ndao, Ipda Thomas F.S. Kiak bersama anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao nomor : B-636/N.3.23./07/2025, tanggal 11 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Sarisi alias Sarisi Dkk yang melanggar pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sudah lengkap (P-21).
Lima orang tersangka yang dilimpahkan yakni Sarisi, Oses,Terling, Karno dan Saing.
Polisi juga menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peristiwa ini yakni satu unit kapal fiber warna putih tanpa nama dan tanpa bendera, satu buah kompas penunjuk arah, satu buah peta penunjuk arah, satu unit handphone merk OPPO A18 warna hitam bersama satu buah kartu Telkomsel.
Pengungkapan tindak pidana people smugling ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.
Bhabinkamtibmas Desa Batutua, Aipda Edy Suryadi mendapat informasi soal keberadaan satu unit kapal fiber warna putih tanpa nama dan tanpa bendera yang mencurigakan berlayar menuju Pelabuhan Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten. Rote Ndao.
Personel Polsek Rote Barat Daya bersama Aipda Edy Suryadi mengecek dan naik ke kapal.
Mereka melakukan pemeriksaan dan saat itu ditemukan lima warga negara Indonesia yang diduga sebagai Anak buah kapal (ABK). bersama enam orang WNA China.
Para WNA masing-masing Li Jun (27), Zhang Yu (35), Li Shanfei (35), Ma Yuasifu (28), Ma Yan (27) satu-satunya perempuan dan Zhang You (28).
Pasca penangkapan itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono langsung ke lokasi dan melakukan evakuasi kepada seluruh WNA dan WNI yang diduga sebagai korban People Smuggling maupun Smuggler ke Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkapkan proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao terhadap tindak pidana people smuggling ini dinyatakan P21.
"Dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan pada persidangan di pengadilan," ujar Kapolres pada Jumat (1/8/2025).
Ia mengapresiasi personel Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana people smuggling sehingga dinyatakan P21.
Masyarakat di wilayah hukum Polres Rote Ndao diingatkan tidak terjebak dalam janji manis jaringan people smuggling yang menjanjikan sejumlah uang untuk menjadi smuggler WNA melalui perbatasan laut Indonesia Australia.
Ia menegaskan kalau upaya penegakkan hukum akan dilakukan bagi siapapun warga negara Indonesia yang terlibat.
"Selaku Kapolres Rote Ndao, saya menghimbau masyarakat pesisir pantai yang ada di wilayah hukum Polres Rote Ndao jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terutama kapal yang mengangkut WNA dengan tujuan melakukan pelayanan ke perairan Laut Australia bisa memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas desa setempat ataupun melalui layanan call center 110 Polres Rote Ndao," ujar AKBP Mardiono.

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
