Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

"Dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan pada persidangan di pengadilan," ujar Kapolres pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Ia mengapresiasi personel Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana people smuggling sehingga dinyatakan P21.
Masyarakat di wilayah hukum Polres Rote Ndao diingatkan tidak terjebak dalam janji manis jaringan people smuggling yang menjanjikan sejumlah uang untuk menjadi smuggler WNA melalui perbatasan laut Indonesia Australia.
Ia menegaskan kalau upaya penegakkan hukum akan dilakukan bagi siapapun warga negara Indonesia yang terlibat.
"Selaku Kapolres Rote Ndao, saya menghimbau masyarakat pesisir pantai yang ada di wilayah hukum Polres Rote Ndao jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terutama kapal yang mengangkut WNA dengan tujuan melakukan pelayanan ke perairan Laut Australia bisa memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas desa setempat ataupun melalui layanan call center 110 Polres Rote Ndao," ujar AKBP Mardiono.

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
