Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti dua kasus cabul ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pelimpahan tersebut sehubungan dengan peristiwa tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kejadian itu terjadi pada 4 Maret 2025, dengan tersangka YB terhadap korban AWYM.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tersangka, di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Berawal dari TB mengirim pesan (chatting) ke korban untuk keluar jalan-jalan ke laut atau pantai.
Kemudian TB menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke pantai di Kelurahan Pasir Panjang.
Karena telah larut malam, TB mengajak korban ke kos tersangka YB untuk mengambil uang.
Setelah itu TB kembali mengajak korban pergi untuk membeli minuman keras (moke), dan pergi ke Pantai Sulamanda, Kabupaten Kupang.
Disana, korban dipaksa TB untuk meminum moke, lalu mengajak korban ke kosan tersangka.
Tiba di kos, TB membangunkan tersangka dan mengajak minum moke bersama.
Karena sudah mabuk, korban tertidur di kasur. Sedangkan TB dan tersangka masih duduk sambil meminum moke.
Pada pagi harinya, korban bangun dalam kondisi pusing dan kaget karena sudah berada di rumah, dan mendapati celananya telah terganti.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, serta hasil penyidikan Unit PPA, diketahui bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka dan saksi TB," ungkap Kapolresta.
Berkas perkara tersangka dan saksi TB dilakukan secara terpisah (splitsing).
Saksi TB dijadikan tersangka tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 286 KUHPidana.
Kombes Aldinan Manurung menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tuntas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban dan untuk menjamin keadilan.
"Kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolresta Kupang Kota

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG
