Kamis, 13 November 2025

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 09:40 WIB
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan
ist
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Saksi TB dijadikan tersangka tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 286 KUHPidana.

Baca Juga:

Kombes Aldinan Manurung menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tuntas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban dan untuk menjamin keadilan.

"Kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolresta Kupang Kota

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Komentar
Berita Terbaru