Rabu, 04 Maret 2026

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 26 Juni 2025 08:30 WIB
Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
ist
Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota merampungkan berkas perkara tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan.

Baca Juga:

Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (24/06/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro didampingi Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama anggota.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/1320/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 Desember 2024 yang dilaporkan oleh korban R selaku pemilik PT.

Tersangka JRAM yang merupakan karyawan PT tersebut dijerat pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan kasus penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan tersebut sesuai bukti yang cukup

Tersangka JRAM menggelapkan uang hasil tagihan penjualan barang sembako berupa gula pasir, beras, minyak goreng, telur dan bumbu dapur.

Total kerugian sejumlah Rp 48.283.226. Barang yang digelapkan merupakan milik sebuah PT di Kota Kupang.

Penipuan dan penggelapan ini berlangsung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 di kantor di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang akhrinya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan surat P21 pada tanggal 16 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan.

Hal ini diatur dalam pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka selanjutnya akan mengikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan.

Harapannya, tersangka mendapat hukuman yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Komentar
Berita Terbaru