Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 26 Juni 2025 08:30 WIB
Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
ist
Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota merampungkan berkas perkara tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan.

Baca Juga:

Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (24/06/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro didampingi Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama anggota.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/1320/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 Desember 2024 yang dilaporkan oleh korban R selaku pemilik PT.

Tersangka JRAM yang merupakan karyawan PT tersebut dijerat pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan kasus penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan tersebut sesuai bukti yang cukup

Tersangka JRAM menggelapkan uang hasil tagihan penjualan barang sembako berupa gula pasir, beras, minyak goreng, telur dan bumbu dapur.

Total kerugian sejumlah Rp 48.283.226. Barang yang digelapkan merupakan milik sebuah PT di Kota Kupang.

Penipuan dan penggelapan ini berlangsung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 di kantor di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang akhrinya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan surat P21 pada tanggal 16 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan.

Hal ini diatur dalam pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka selanjutnya akan mengikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan.

Harapannya, tersangka mendapat hukuman yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Bertemu Kapolresta Kupang Kota, GMKI Kupang Soroti Sejumlah Persoalan Sosial Kemasyarakatan

Bertemu Kapolresta Kupang Kota, GMKI Kupang Soroti Sejumlah Persoalan Sosial Kemasyarakatan

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Komentar
Berita Terbaru