Jumat, 29 Agustus 2025

Sentra Gakumdu Kupang Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Juni 2019 08:27 WIB
Sentra Gakumdu Kupang Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu

Digtara.com | KUPANG – Sentra Gakkumdu Kota Kupang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pidana Pemilu tahun 2019. Pihak Kepolisian dan Bawaslu kota Kupang menyerahkan tersangka Frengky E Sula ke kejaksaan Negeri Kupang diterima Christofel Malaka, SH (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kupang).

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda I Wayan Pasek Sujana SH didampingi ketua dan anggota Bawaslu Kota Kupang Otniel Nomleni, Susiana Kanaha SH dan Junior A Nange.

Selain menyerahkan tersangka, polisi dan pihak Bawaslu Kota Kupang juga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum dikantornya kemarin petang mengakui kalau pelimpahan ini berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B / 1118 / VI / 2019 / Resor Kupang Kota, tanggal13 Juni 2019 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Kupang Nomor : B – 1302 / N.3.10 / Epp.1 / 06 / 2019, tanggal 12 Juni 2019 tentang Penyidikan sudah lengkap atau P21.

Dugaan Penggelembungan suara di lakukan oleh Anggota KPPS dalam pemilu serentak pada Tanggal 27 April 2019 di TPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang
Hasil pemeriksaan ini di lakukan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Kota Kupang.

Dengan hasil pemeriksaan dugaan penggelembungan Suara ini di lakukan oleh tersangka Frengky Sula yang mana adalah Anggota KPPS 07 yang bertugas menghitung surat suara.
Tersangka melakukan modus pengelembungan suara dengan cara membacakan surat suara sah kepada partai dan caleg tertentu meski pada kertas surat suara tidak di coblos oleh pemilih.

Hal tersebut hanya dilakukan pada surat suara DPRD Kota Kupang. Sedangkan untuk kotak suara yang lain tidak di lakukan tersangka.

Tersangka melakukan tindak pidana ini tidak diperhatikan secara serius oleh para saksi dan juga anggota KPPS lainnya karena sudah kelelahan.

Kasus tersebut baru diketahui setelah dilakukan pleno ditingkat PPK sehingga PPK yakni di kecamatan memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang.

Tersangka dikenakan dengan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam proses pemilihan terdapat indikasi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan dalam hal membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai (tidak dapat dihitung sebagai suara yang sah), atau menyebabkan bertambahnya atau berkurangnya suara (perolehan suara) peserta pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru