Ketua ARAKSI NTT Divonis Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu
digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan laporan palsu Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.
Baca Juga:
Dalam sidang Tipikor melanggar pasal 23 UU Tipikor yang berlangsung pada, Selasa, 5 September 2023 di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan ini, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun divonis bebas.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Alfred Baun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan, SH MH dan Hakim Anggota Lizbet Adelina, SH, Panitera Pengganti, Dian Ekawati Septory, SH.
Hadir pula JPU, Andrew Keya, SH dan Penasihat Hukum terdakwa, Jemmy Haekase, SH.
Majelis Hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew P. Keya, SH pasca pelaksanaan sidang tersebut, Selasa, 5 September 2023 mengakui setelah diberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi putusan, Jaksa Penuntut Umum secara tegas di dalam persidangan menyatakan sikap untuk melakukan kasasi.
“Sikap kami yaitu, kami menyatakan kasasi terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim perkara terdakwa Alfred Baun tersebut,” ujarnya.
Lada prinsipnya, JPU menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang itu.
Meskipun demikian, kata Andrew, dirinya mengaku memiliki persepsi yang berbeda perihal analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap.
Oleh karena itu, JPU menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi atas perkara ini.
“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi,” ungkapnya.
Menurut Andrew, aspek-aspek yang menjadi alasan JPU menyatakan kasasi yakni majelis hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari terdakwa Alfred Baun, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling.
“Yang secara lebih rinci akan kami susun di memori Kasasi nantinya,” pungkasnya.
Dikatakan Andrew, untuk menyusun memori Kasasi secara komprehensif, JPU akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap.