Rabu, 23 Juli 2025

PTUN Kupang Tolak Gugatan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Banding ke PT TUN Mataram

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Agustus 2023 12:34 WIB
PTUN Kupang Tolak Gugatan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Banding ke PT TUN Mataram

digtara.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah memutus perkara pemberhentian Enny Anggrek dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor.

Baca Juga:

Majelis hakim PTUN Kupang menjatuhkan amar putusan menolak seluruh gugatan Enny Anggrek selaku penggugat kepada BK DPRD Kabupaten Alor selaku tergugat.

Marthen Maure selaku kuasa hukum Enny Anggrek, ketika dikonfirmasi Rabu (9/8/2023) membenarkan.

Baca: Kantor UPT PLTD Kabir-Alor Terbakar

Ia menyampaikan kalau gugatan pihaknya yang dilayangkan kepada tergugat (BK DPRD) Alor, telah mendapatkan putusan majelis hakim yang amar putusannya menolak seluruhnya gugatan dari penggugat.

“Putusan hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Namun, kami lakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) TUN Mataram,” ujar Marthen Maure.

Marthen mengaku, dalam putusan majelis hakim ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses sidang hingga terdapat pertimbangan- pertimbangan hakim.

“Kita merasa ada kejanggalan. Untuk itu, kita penggugat akan banding. Alasan kami akan termuat lengkap dalam memori banding, yang nanti kami tempuh di PT TUN Mataram,” ujarnya.

Sidang kasus pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor di PTUN Kupang dipimpin majelis hakim ketua I Dewa Gede Puja dan hakim anggota Sudarti Kadir Harsya Mahdi.

esuai laman sipp.ptun-Kupang, pada Senin 7 Agustus 2023 lalu, menyatakan menolak gugatan seluruhnya.

Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp 467.000
Beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor memberhentikan Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor melalui rapat paripurna.

Ia dinilai melanggar kode etik karena menyampaikan dugaan korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Alor kepada pimpinan KPK Alex Marwata saat rapat koordinasi penanganan korupsi di Kupang.

Enny Anggrek tidak terima sehingga melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan BK tersebut ke PTUN Kupang.

Ia menggugat BK DPRD Kabupaten Alor, Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, Bupati Alor, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

PTUN Kupang Tolak Gugatan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Banding ke PT TUN Mataram

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru