Sabtu, 27 Juli 2024

Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Arie - Rabu, 12 Juni 2024 08:15 WIB
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN
suara.com
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

digtara.com - Guru honorer asal Kabupaten Langkat, terus berjuang mencari keadilan atas kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:

Pada Selasa 11 Juni 2024, guru honorer menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang memasuki agenda pembuktian dari para pihak baik dari para penggugat, dan tergugat yakni Pemkab Langkat.

"Sidang dihadiri puluhan guru honorer (para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id.

Irvan mengatakan dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Namun, untuk bukti P-18 s/d P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.

"Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadiranya," ujarnya.

Pihaknya menilai ketidakhadiran tergugat dan tergugat II intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan tergugat dan tergugat II intervensi dalam menghadapi gugatan para penggugat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Di mana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.

Perlu diketahui, sebelumnya polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.

Untuk pelaporan di Polda Sumut telah ditetapkan dua orang kepala sekolah di Kabupaten Langakt sebagai tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukanya enam maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berhasil Kendalikan Inflasi di Kabupaten Langkat

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berhasil Kendalikan Inflasi di Kabupaten Langkat

Drag Bike Nasional 2024 di Langkat: Pj. Bupati Faisal Hasrimy Dorong Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Drag Bike Nasional 2024 di Langkat: Pj. Bupati Faisal Hasrimy Dorong Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy sambut Tim Evaluasi PTP2WKSS di Desa Suka Makmur

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy sambut Tim Evaluasi PTP2WKSS di Desa Suka Makmur

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmikan Klaster Budidaya Udang Vaname Intensif untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmikan Klaster Budidaya Udang Vaname Intensif untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pj. Bupati Langkat Diwakili Sekda Amril Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumut

Pj. Bupati Langkat Diwakili Sekda Amril Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumut

11 Koperasi di Langkat mendapat Penghargaan pada Hari Koperasi ke-77, Dorong Inovasi Menuju Indonesi Emas 2025

11 Koperasi di Langkat mendapat Penghargaan pada Hari Koperasi ke-77, Dorong Inovasi Menuju Indonesi Emas 2025

Komentar
Berita Terbaru