Kamis, 22 Mei 2025

Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Arie - Rabu, 12 Juni 2024 08:15 WIB
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN
suara.com
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

digtara.com - Guru honorer asal Kabupaten Langkat, terus berjuang mencari keadilan atas kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:

Pada Selasa 11 Juni 2024, guru honorer menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang memasuki agenda pembuktian dari para pihak baik dari para penggugat, dan tergugat yakni Pemkab Langkat.

"Sidang dihadiri puluhan guru honorer (para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id.

Irvan mengatakan dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Namun, untuk bukti P-18 s/d P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.

"Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadiranya," ujarnya.

Pihaknya menilai ketidakhadiran tergugat dan tergugat II intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan tergugat dan tergugat II intervensi dalam menghadapi gugatan para penggugat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Di mana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.

Perlu diketahui, sebelumnya polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.

Untuk pelaporan di Polda Sumut telah ditetapkan dua orang kepala sekolah di Kabupaten Langakt sebagai tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukanya enam maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
5 Lokasi Wisata Pemandian Alam Sekitar Medan Sumatera Utara Wajib Kamu Kunjungi, Healing Murah Penuh Kesan

5 Lokasi Wisata Pemandian Alam Sekitar Medan Sumatera Utara Wajib Kamu Kunjungi, Healing Murah Penuh Kesan

Bupati Langkat Dorong Alumni Yaspen Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

Bupati Langkat Dorong Alumni Yaspen Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan, Sesuai Arahan Pusat

Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan, Sesuai Arahan Pusat

Bupati Langkat Dukung Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Masyarakat

Bupati Langkat Dukung Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Masyarakat

Paripurna Hasil Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

Paripurna Hasil Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Peran Strategis Pemuda dan Putri Al Washliyah Bangun SDM Unggul 

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Peran Strategis Pemuda dan Putri Al Washliyah Bangun SDM Unggul 

Komentar
Berita Terbaru