Rekrut Calon PMI, Petugas Lapangan Ditangkap Polisi

digtara.com – Oktovianus Eli (37), warga Oenunu, Desa Oenunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan anggota polisi dari Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU.
Baca Juga:
Oktovianus merupakan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia ditangkap bersama Paulus Sonbay yang juga pengemudi mobil rental serta korban TPPO, Elisabet Banu (19), warga Fatutasu Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Mereka diamankan pada Kamis (8/6/2023) petang sekitar pukul 18.00 wita.
Baca: Perekrut PMI Non Prosedural di Malaka Akui Dapat Bayaran hingga Rp 5 Juta per Calon Tenaga Kerja
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, yang dikonfirmasi Jumat (9/6/2023) menjelaskan menurut keterangan korban, Elisabet Banu, terduga palaku menghubunginya melalui Facebook dengan nama Josua Josua pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 12.00 wita.
Pelaku untuk menawarkan korban pekerjaan di Batam dengan upah per bulan sebanyak Rp 2 juta.
Korban pun mengiyakan tawaran tersebut. Terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu guna membicarakan rencana kerja tersebut di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 2 Juni 2023.
Korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut jalan sendirian sehingga terduga pelaku kemudian menawarkan agar korban dapat mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam.
“Lebih banyak lebih bagus. Hingga 100 orang pun spelaku bersedia mengatur,” ujar Kasi Humas.
Korban minta untuk kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada orang tua korban. Korban juga beralasan mencari tambah orang lain untuk menjadi tenaga kerja di Batam.
Terduga pelaku menawarkan korban untuk mengantar korban menggunakan rental mobil.
Sabtu (3/6/2023) siang, korban diantar dengan mobil rental yang disewa oleh terduga pelaku ke kampung korban di Oelatimo Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Setelah tiba di rumah korban, terduga pelaku lalu menghubungi korban lewat telepon dan menanyakan, sudah dapat berapa orang.
Jika sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja, pelaku minta korban wajib mengirimkan foto copi KTP.
Terduga pelaku mengaku kalau ia yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua.
Korban pun mengiyakan dengan catatan harus memberitahukan kepada orang tua terlebih dahulu.
Terduga pelaku menegaskan agar jangan lama karena akan segara diberangkatkan.
Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 11.00 wita, sesuai perintah Kapolres TTU kepada seluruh anggota Polres TTU untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
Kanit Bimas Polsek Miomaffo barat Aipda Wendra Hadikusuma, Banit Intel Bripka Thomas Yarim Liu, Babinkamtibmas Desa Sallu Bripka Adrian Banu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lokito Aditya Warwan memberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya TPPO kepada masyarakat desa Fatutasu.
Mendengar himbauan anggota Polsek Miomaffo Barat tentang bahaya TPPO di Gereja Kristen Protestan Siloam, Desa Fatutasu, korban langsung sadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan.
Polisi menyarankan kepada korban apabila terduga pelaku menghubungi korban lagi maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Pada Senin (5/6/2023) petang sekitar pukul 16.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban lewat handphone.
Ia menanyakan apakah korban sudah siap untuk berangkat dan korban menjawab siap.
Selanjutnya, terduga pelaku menjawab akan menjemput korban menggunakan mobil rental pada hari iitu juga.
Korban yang merasa takut langsung menghubungi Banit Intel Polsek Miomaffo Barat, Bripka Thomas Yarim Liu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Brigpol Lukito Aditya Marwan langsung melaporkan kepada Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta dan memerintahkan kepada Kanit Intel Aipda M. D. Bere Muda bersama Kanit Reskrim Aipda Alfons Timo Neno dan Banit Reskrim Brigpol Syukur Djailape serta Babinkamtibmas Desa Fatutasu Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk mendatangi TKP guna melakukan pengamanan terhadap korban dan menangkap palaku.
Pada pukul 18.00 wita, Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku, pengemudi mobil rental dan korban di perjalanan menuju Kupang tepatnya di jalan yang menghubungkan Oelatimo Desa Fatutasu dan Desa Haulasi Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Anggota Polsek Miomaffo Barat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil avansa warna biru langit nomor polisi DH 1954 AH di Polsek Miomaffo Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari terduga pelaku, korban akan dikirim ke Batam, Propinsi Kepulauan Riau melalui PT Tugas Mulia untuk dijadikan asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2 juta per bulan.
Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban yakni Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.
Anggota Buser Polres TTU masih melakukan pengejaran terhadap Frit Sonbay di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.
Terduga pelaku merupakan petugas lapangan yang tugasnya mencari masyarakat di desa untuk manjadi tenaga kerja di luar negeri ataupun di luar Propinsi NTT.
Terduga pelaku mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja dari hasil perekrutan terhadap masyarakat desa yang bersedia menjadi calon TKI.
Terduga pelaku juga sudah berpengalaman dan sering melakukan perekrutan terdapat calon tenaga kerja dan sudah banyak masyarakat yang menjadi korban janji manis yang disampaikan oleh terduga pelapor.
Terduga terlapor tidak bekerja sendirian dalam melakukan perekrutan dan sudah memiliki jaringan dalam pengiriman calon tenaga kerja.
Bhabinkamtibmas terus melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada pelaku perekrutan calon tenaga kerja yang datang mempengaruhi masyarakat untuk menjadi tenaga kerja secara ilegal.
Satuan Reskrim Polres TTU dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan TPPO yang berada di wilayah hukum Polres TTU.

83.235 Peserta Ikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer UMPTKIN 2025

Tak Dapat Izin Kerja di Luar Negeri, Warga TTS Memilih Gantung Diri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
