Senin, 06 Oktober 2025

Kuasa Hukum Minta Polres Padangsidimpuan Tindaklanjuti Laporan Klienya ke Tahap Kejaksaan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 03 Mei 2023 11:56 WIB
Kuasa Hukum Minta Polres Padangsidimpuan Tindaklanjuti Laporan Klienya ke Tahap Kejaksaan

digtara.com – Kuasa hukum Novia Sarbana Manullang, SH dan Muhammad Mukhlis Harahap, SH team dari Law Office Ridwan Rangkuti,SH.MH berharap Polres kota Padangsidimpuan segera menindaklanjuti kasus penganiayaanya terhadap klienya.

Baca Juga:

Pasalnya, korban penganiayaan bernama Lisna Wati Nasution (29), merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan merasa tertekan atas tindakan dari pelaku.

Atas hal itu, klienya dan pihak keluarga tidak bersedia untuk berdamai melalui Restrorative Justice, dan kuasa hukumnya sudah memberikan pemahaman dan pengertian untuk itu.

“Upaya mediasi atau Restrorative Justice sudah dilakukan pihak Polres Padangsidjmpuan dan hasilnya klien dan keluarganya tidak bersedia berdamai, namun dari keputusan ada pada klient kami,” ujar Novia kepada wartawan Selasa, Rabu (03/05/23).

Keputusan tidak berdamai itupun sudah disampaikan dari terlapor kepada Kanit PPA Polres Padangsidimpuan dengan secara langsung.

“Siang ini saya sudah menjumpai Kanit PPA, dan menyampaikan secara langsung bagaimana keputusan dari klien kami,” pungkas Novia.

Sementara, Muhammad Mukhlis Harahap, SH, Team berharap penyidik Polres segera menindaklanjuti laporan klien mereka hingga ke tahap pelimpahaan kejaksaan.

“Kami berharap Penyidik Polres Padangsidimpuan segera menindaklanjuti laporan klien kami tersebut hingga tahap Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. dan kasus ini akan tersebut kami kawal sampai putusan pengadilan negeri,” pungkasnya

Kepada awak media, Lisna Wati mengatakan, pada Rabu (03/05/23) sore, Dua orang dari advokat Ridwan Rangkuti yakni Novia Sarban, SH dan Mukhlis, SH mendampingi Lisna Wati Nasution ke Polres Padangsidumpuan untuk bertemu dengan pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, melalui kuasa hukum terlapor meminta maaf dan mengakui kesalahaanya kemudian terlapor mendatangi pelapor memohon maaf, korban secara pribadi memaafkanya.

Namun, kata Lisna, ia memohon kepada pihak Polres Padangsidimpuan untuk diproses secara hukum agar menjadi efek jera kepada pelaku dan masyarakat yang ingin mencoba melakukan tindakan kriminal.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.

Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.

Kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru