Senin, 12 Januari 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flores Timur Divonis 7 tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 14 April 2023 02:55 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flores Timur Divonis 7 tahun Penjara

digtara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 memasuki agenda putusan atau vonis hakim kepada para terdakwa.

Baca Juga:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Sekda Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda atau PIG.

Selain pidana penjara, terdakwa PIG juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Ia juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278 subsidair 7 tahun penjara.

Baca: Selewengkan Dana Covid-19, Tiga Terdakwa dapat Tuntutan Berbeda

majelis hakim, juga menghukum terdakwa lain, Petronela Letek Toda (PLT) selaku mantan Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flotim, dengan hukuman 7 tahun penjara atau serta pidana denda senilai Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 972.786.157 subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Alfonsus Hada Beta (AHB) selaku mantan Kalak BPBD Flotim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan 6 bulan serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, yang langsung bertindak selaku Penuntut Umum, saat dikonfirmasi Kamis (13/4/2023), mengatakan, sesuai diktum putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan pada hari ini, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap putusan majelis hakim. Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan juga terdakwa yang diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengambil sikap, tentang upaya hukum selanjutnya,” ujar Cornelis.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis majelis hakim ini digelar secara virtual dimana terdakwa mengikuti persidangan secara dari Lapas dan Rutan Kupang bersama JPU dari Kejari Flotim. Sementara majelis hakim bersama dan Penasehat Hukum menjalani persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Kupang.

JPU telah menuntut terdakwa Paulus Igo Geroda dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 296 juta.

Terdakwa Petronela Letek Toda, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Sedangkan uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.

Sementara, terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dituntut pidana kurungan selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 88.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flores Timur Divonis 7 tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Komentar
Berita Terbaru