Minggu, 19 Mei 2024

Penyebar Video Hoaks Jokowi PKI Terancam 10 Tahun Bui

Redaksi - Selasa, 28 Mei 2019 21:09 WIB
Penyebar Video Hoaks Jokowi PKI Terancam 10 Tahun Bui

Digtara.com | BANDA ACEH – Tersangka penyebar video hoaks terhadap Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di ruang Dir Reskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh.

Baca Juga:

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, berinisial KM (44) terancam pidana penjara 10 tahun terkait penyebaran video hoaks terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pada hari Kamis 23 Mei 2019 lalu telah terjadi penyebaran video hoaks yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA,” ujar Kepada Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Kombes Pol Erry Apriyono dalam konferensi pers di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Selasa (28/5).

Erry mengatakan, tersangka KM menyebarkan video presiden yang diubah dari video sejatinya dengan memberikan iringan musik remik dan pemberian keterangan (caption) status Facebook “pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya” yang diunggah di akun Facebook pribadi tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Erry Apriyono bersama Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin memberikan keterengan pers terkait penangkatan tersangka penyebar video hoaks terhadap Presiden Joko Widodo oleh seorang ASN di Kabupatan Aceh Barat Daya, Aceh.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh pada hari Minggu 26 Mei 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pemilik akun facebook terkait. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan guna menjalani proses penyidikan,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.

Ia mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan sengaja menyebarkan video Presiden yang sudah diedit dan memberikan keterangan status di facebook untuk memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

Penyebaran video tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang negatif kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya setelah kejadian unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019.

Padahal video tersebut berada di momen yang lain. Dari tangan tersangka yang ditangkap pada Minggu (26/5) sekira pukul 15.00 WIB di Kabupaten Aceh Barat Daya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah SIM card.

Polda Aceh mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. “Bijaklah bermedsos, saring dulu sebelum sharing,” tutup Erry.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru