Selasa, 01 Juli 2025

Kasus Kerangkeng Manusia, Dewa PA Dituntut 3 Tahun Penjara

Hendra Mulya - Senin, 14 November 2022 15:11 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Dewa PA Dituntut 3 Tahun Penjara

Digtara.com – Sidang dugaan kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/22).

Baca Juga:

Ke empat terdakwa yang salah satunya adalah anak kandung Terbit Rencana Perangin angin yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu serta Iskandar Sembiring dituntut 3 tahun hukuman penjara.

Dihadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara daring, JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli, bahwa ke empatnya dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara,” kata jaksa.

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani, para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan  kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp. 530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus, Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani.

Lalu Majelis Hakim, kembali bertanya kepada JPU apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb. “Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan,” tanya majelis hakim.

Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting. “Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi,” pinta JPU.

Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang. “Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan massa tahanan. Jadi hari Kamis depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi jam 9, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan,” tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab ke empat terdakwa bergantian.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. Majelis hakimpun mengetuk palu tiga kali menandakan sidang ditutup. “Baik, sidang akan kita lanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Komentar
Berita Terbaru