Selasa, 01 Juli 2025

Dikatakan Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan

- Kamis, 27 Oktober 2022 15:36 WIB
Dikatakan Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan

digtara.com – Mantan anggota DPRD Robby Anangga memberi penjelasan terkait dirinya yang dikatakan mangkir dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.

Baca Juga:

Robby saat dijumpai di RS Mitra Medika Primere di Jalan S Parman kota Medan ini menjelaskan bahwa dirinya tidak mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.

Robby yang pada saat itu keluar dari rumah sakit menggunakan kursi roda ini mengatakan bahwa dirinya sedang sakit.

Baca: Polda Sumut Dampingi BPOM dan Dinkes Lakukan Monitoring Pastikan Obat Yang Dilarang Edar Tidak Diperjualbelikan

“Kalau dibilang mangkir, kita tidak mangkir dan saya sudah suratin ke penyidik bahwasanya ketidak hadiran saya dan dilengkapi juga dengan surat dokter,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) sore.

Robby menambahkan, bahwa dirinya menderita penyakit tipes yang mengaruskan dia untuk istirahat terlebih dahulu.

“Saya disuruh dokter untuk istirahat seminggu ini, dan penyakit saya tipes,” ucapnya lagi.

Terkait pemanggilan selanjutnya, Robby mengatakan belum mengetahui kapan dan masih fokus untuk penyembuhan.

“Saya tidak tahu kapan, dan saya mau fokus untuk penyembuhan dulu. Saya berharap cepat kelar kasus ini karena duduk perkara ini tidak jelas ” pungkasnya.

Sebelumnya, Penetapan status tersangka Robby Ananggara, di Polda Sumut, dengan Surat Keputusan, Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022, menguap berbagai kejanggalan dan kekeliruan.

Soalnya, selain kasusnya masih berjalan di ranah perdata, dan tak milik bukti transaksi uang atau barang yang merugikan pelapor, yakni Delmeria Sikumbang juga penetapan tersangka bernuansa dipaksakan dan dipolitasasi.

Kuasa hukum Robby Anggara, Syarwani menyangkan status tersangka Robby, padahal disisi lain status tersebut masih berjalan di ranah perdata.

Menurutnya, penetapan tersangka Robby di Polda Sumut yang kasusnya atau satu alat buktinya mengacu pada Pernjanjian Kesepakatan Kerjasama, tanggal 1 Februari 2018, yang ditandantangi mereka bertiga, adalah Delmeria Sikumbang, Indra Alamsyah dan Robby Ananggara sendiri telah diputuskan hakim sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Dikatakan Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Komentar
Berita Terbaru