Sekretaris Daerah Flores Timur Dinonaktifkan

digtara.com – PIG alias Paulus, sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, NTT dinonaktifkan dari jabatannya pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Baca Juga:
Namun penonaktifan PIG dilakukan setelah Pemerintah Daerah Flores Timur mendapat surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, Jumat (16/9/2022) menjelaskan kalau pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Baca: Terkait Mundurnya Kadis dan Sekretaris Dinas Kesehatan Tapsel, Sekda Sebut Belum Terima Surat
“Kita masih menunggu surat (Pemberitahuan) dari Kejaksaan,” kata Doris.
Hingga Jumat (16/9/2022) Pemerintah Flores Timur belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur tentang status hukum PIG yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Baca: Terungkap! Sebelum Habisi Istri, Pria di Flores Timur Ini Ternyata Sudah Sering Beri Ancaman
Doris menerangkan jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima maka langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dalam pemerintahan.
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manejemen Pegawan Negeri Sipil.
“Kalau sudah ada pemberitahuan dari kejaksaan (tentang status tersangka PIG), kalau sudah ya kita sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 dan PP 17 Tahun 2020 Pasal 276,” ujarnya.
Doris juga menjelaskan, setelah ada surat pemberitahuan dan disesuaikan dengan aturan yang ada maka dilihat dari kondisi untuk pemberhentian sementara terhadap PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur.
“Kita akan proses (penonaktifan PIG) jika ada dasar hukumnya,” jelas Doris.
Diakui Doris, bahwa pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk meminta kejelasan status hukum dari PIG sebagai Sekda. Karena status hukum PIG sebagai Sekda baru diketahuinya melalui pemberitaan media.
Doris mengakui kalau pada Kamis (15/9/2022) PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur meminta ijin untuk menjalani pengobatan di Maumere, Kabupaten Sikka.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG alias Paulus yang dikonfirmasi mengenai status tersangkanya tidak bersedia memberikan keterangan.
“Nanti, nanti aja ya,” kata Paulus melalui saluran telepon.
Kamis (15/9/2022), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPB Flores Timur yakni AHB alias Alfons Betan.
Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sekretaris Daerah Flores Timur Dinonaktifkan

Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan, Sesuai Arahan Pusat

Bupati Langkat Dorong Transformasi Digital Lewat Pelantikan Relawan TIK 2025–2029

Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Memajukan Pendidikan Berkualitas di Langkat

Hari OTODA XXIX, Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN
