Minggu, 19 Mei 2024

Warga Korban Pemukulan Oknum Polisi Jadi Tersangka di Jateng, Pelaku Kebal Hukum Tak Diproses

- Selasa, 30 Agustus 2022 15:03 WIB
Warga Korban Pemukulan Oknum Polisi Jadi Tersangka di Jateng, Pelaku Kebal Hukum Tak Diproses

digtara.com – Seorang warga korban pemukulan oknum polisi kini malah jadi tersangka. Bahkan secepat kilat, kasusnya sudah disidangkan. Sementara oknum polisi yang memukulinya terkesan kebal hukum.

Baca Juga:

Warga tersebut bernama Khozin Alfian Majid dan temannya Rommy – yang sempat viral pada 25 Juli 2022 karena video penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Brigadir DH.

Muhammad Bambang Pontas Rambe SAg selaku abang korban Khozin mengatakan, adiknya telah dihadirkan dalam sidang pertama pada 23 Agustus 2022, tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukumnya.

“Kami mengetahui bahwa pada 23 Agustus itu digelar sidang pertama adalah karena pada saat itu kami berniat melakukan praperadilan untuk memperoleh keadilan bagi adik kami. Tapi kemudian pada tanggal itu pula terlihat di SIPP PN Pekalongan bahwa sidang digelar pada hari itu. Sementara kami belum dikabari sama sekali, begitupun terdakwa belum mendapatkan kabar,” terang Muhammad Bambang, Selasa (30/8/2022).

Pihaknya bahkan tidak mendapat informasi mengenai sidang tersebut, padahal ibunya mengunjungi Khozin ke Rutan pada 22 Agustus.

“Bahkan Khozin pun tidak mengetahuinya, ” ujar Rambe.

Kronologi Peristiwa

Pada tanggal 24 malam hari sekitar jam 22.00 Khozin dan Rommy dianiaya oleh Oknum Polisi Brigadir DH.

Setelah dianiaya, oknum polisi tersebut membuat laporan ke Polsek Bojong, Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah bahwa Khozin dan Rommy melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Pada tanggal 25 Juli, sudah terbit surat penangkapan dan penahanan dengan pasal 170 tersebut. Dan surat tersebut sudah dikirim ke rumah.

“Ibu kami kemudian mendatangi Polsek dan ingin membuat laporan di Polsek, tapi malah ditolak dengan mengatakan bahwa pihak Polsek harus menunggu oknum polisi penganiaya tersebut. Tapi sampai setelah menunggu 2,5 jam oknum polisi brigadir DH itu belum menemui Ibu saya padahal dia sudah datang di Polsek tersebut, ” tutur Rambe.

“Keesokan harinya saya baru mendapatkan informasi bahwa keluarga Alfin diperbolehkan untuk membuat laporan ke Polres Pekalongan. Tapi kami sebagai keluarga akhirnya memilih melaporkan DH ke Polda pada tanggal 29 Juli 2022,” tambahnya.

Pihaknya sudah melakukan visum di RSUD Kajen, CT Scan dan Ronsen. Ia juga sempat mengambil gambar, mem-video semua luka luka tersebut yang jumlahnya banyak di bagian kepala.

Laporan di Polda Bslum Diproses

Di Polda kami melaporkan DH. Kami sampai di sana pada pukul 15.30 dan laporan polisi baru terbit berkisar pukul 21.00

Setelah semua laporan di Polda rampung, saya bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Irwansyah Nasution and Partner, dipimpin langsung oleh pengacara Irwansyah Nasution, S.H. mendalami semua saksi di Pekalongan.

Keesokan harinya ia menuju Polres untuk membuat laporan di Propam Polres Pekalongan. Pihaknya melaporkan Polsek Bojong karena dugaan tindak penyidikan yang tidak profesional dan penolakan laporan yang dilakukan Polsek terhadap Ibu kami.

“Saya dan keluarga merasa sangat sulit mempidanakan oknum polisi yang seperti ini. Sementara laporan kami masih belum naik sidik di Polda, adik kami sudah di sidang di PN Pekalongan tanpa pemberitahuan yang patut kepada adik kami maupun kepada keluarga.”

Pihaknya meminta keadilan, agar terduga pelaku yang berinisial Brigadir DH bertugas di Polda Jateng, agar segera di proses hukum.

“Kami memohon Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memperhatikan kasus adik kami ini, demikianpun kepada Kejaksaan Agung, Kepada Mahkamah Agung, dan kepada Wakil Rakyat Anggota DPR RI di Komisi III Yang Kami Hormati, ” terang Rambe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru