Kamaruddin Simanjuntak Soal Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Saja

digtara.com – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal banding yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menurutnya, pengajuan banding Ferdy Sambo untuk mengejar hak pensiunan dan menghindari hukuman.
Menururnya, Sambo melakukan banding bukan semata-mata berkelit dari putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca: Narasi Pelecehan Terus Diumbar, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim
Namun, dia melanjutkan, Ferdy Sambo sedang kelabakan mempertahankan dana pensiunan dan keuntungan jabatannya.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” tutur Kamaruddin, melansir pikiran-rakyat.com, Sabtu (27/8/2022).
Meski mendesak putusan pelanggaran etik PTDH berlaku setelah banding, Kamaruddin mengatakan bahwa penyidik harus tetap memperhatikan ajuan tersebut.
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, hak banding Ferdy Sambo tetap harus dihormati sebab bersesuaian dengan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.
Di sana tertulis hal ihwal Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, yang memang telah diatur menjadi hak setiap pemohon.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Perwira dan Anggota Polri Diberi Penghargaan Atas Sejumlah Prestasi

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Kapolsek Riung-Ngada Anjangsana ke Purnawirawan TNI - Polri Sambil Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu

Sejumlah PJU Polda NTT dan Tujuh Kapolres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya
