Aneh, Delapan Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Kenakan Topeng, Ada Apa?

digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, terbit rencana Perangin-angin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (24/8/22).
Baca Juga:
Kali ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dalam tiga berkas dakwan dengan mendengarkan keterangan saksi yang di lindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun ada yang unik dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admaja SH ini. Delapan saksi yang dihadirkan oleh pihak LPSK ini semuanya mengenakan topeng saat masuk ruangan sidang untuk memberikan kesaksiannya atas kasus kerangkeng manusia yang menyeret delapan terdakwa.
Melihat hal itu, Mangapul Silalahi, selaku pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.
Mendapatkan protes, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini, akhirnya menskoring sidang untuk memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas ke delapan orang saksi tersebut.
Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksiannya, salah seorang saksi berinisial H menyatakan melihat kedatangan korban tewas, almarhum Sarianto Ginting ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.
Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut Sarianto Ginting dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.
“Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul,” ujarnya didepan Majelis Hakim.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan yang dianggapnya tidak memiliki dasar hukum dalam proses persidangan, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.
“Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian,” pungkasnya kecewa.
Terkait kasus kerangkeng ini, delapan orang tersangka, diantaranya anak Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Perangin-angin dan rekannya Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
