Senin, 30 Juni 2025

Tiga Desa di Langkat Miliki Rumah Restoratif Justice

Hendra Mulya - Rabu, 20 Juli 2022 07:09 WIB
Tiga Desa di Langkat Miliki Rumah Restoratif Justice

digtara.com – Tiga desa yang berada di Kabupaten Langkat telah resmi memilki rumah Restoratif Justice (RJ).

Baca Juga:

Tiga desa tersebut adalah Desa Secara di Kecamatan Babalan, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat dan Desa Sampe Raya di Kecamatan Bahorok.

Peresmian rumah Restoratif Justice di tiga Desa ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH secara serentak se- Sumatera Utara melalui sarana daring (zoom) yang berpusat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan diikuti Kejari Langkat, Rabu (20/7/2022).

Baca: Tiga Pencuri Empat Unit Handphone Mahasiswi STIKES PAL Langkat Diringkus Polisi

Wakajati Sumut dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar setiap jajaran yang bertugas dalam melaksanakan Restoratif Justice harus secara maksimal dan selalu berlandaskan SOP yang telah ditentukan.

“Bekerjalah dengan maksimal dan jangan lari dari SOP yang telah ditentukan,” pesannya.

Baca: Polres Langkat Amankan Sejumlah Pelaku Tindak Kriminal Yang Meresahkan Masyarakat

Sementara itu, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH memaparkan kalau hingga saat ini Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan beberapa penyelesaian penanganan perkara secara RJ.

Kemudian pihak Kejari Langkat tentunya sangat mengapresiasi dan antusias atas arahan pimpinan untuk membentuk rumah RJ pada masing-masing satuan kerja yang ada di daerah.

“Diharapkan dengan adanya rumah RJ ini akan dapat memaksimalkan dalam pelaksanaan RJ dan tentunya sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH yang menghadiri kegiatan secara daring dari satuan kerja menyampaikan bahwa dengan telah diresmikannya rumah RJ ini, diharapkan dapat membangkitkan citra institusi Kejaksaan.

“Agar setiap Jaksa yang menangani perkara khususnya secara RJ dapat bersikap profesional dan proporsional dan agar tidak dilakukannya penyelesaian perkara secara RJ terhadap para tersangka yang berstatus residivis. Jangan pernah main-main dengan restoratif justice, jika tersangka memang sudah pernah dihukum atau mengulangi perbuatannya jangan dilakukan upaya Restoratif Justice,” pesannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tiga Desa di Langkat Miliki Rumah Restoratif Justice

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Katikutana Gagas Pembentukan Pondok Restoratif Justice

Polsek Katikutana Gagas Pembentukan Pondok Restoratif Justice

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru