Selasa, 01 Juli 2025

Polisi Tahan Tersangka Perekam Video ‘Penggal Kepala Jokowi’

Redaksi - Kamis, 16 Mei 2019 23:44 WIB
Polisi Tahan Tersangka Perekam Video ‘Penggal Kepala Jokowi’

Digtara.com | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti (IY), tersangka kasus perekam video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perempuan itu ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:

“Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Perempuan yang dalam video penggal kepala Jokowi itu tampak mengenakan kerudung itu disangka melanggar Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ancam Penggal Jokowi

Sebelummya, polisi menangkap Ina bersama dengan satu wanita lainnya. Namun, belum diketahui identitas perempuan tersebut.

Dalam video tersebut, tampak ada dua orang perempuan yang ikut bersuara ketika tersangka Hermawan Susanto melontarkan kata-akata berupa ancaman penggal kepala Jokowi saat massa pro Prabowo-Sandiaga demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Satu perempuan mengenakan kacamat hitam yang diduga sembari merekam peristiwa itu. Dan satunya lagi, perempuan mengenakan kacamata sembari meyimbolkan dua jari.

Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap Hermawan setelah video yang diduga direkam Ina viral. Hermawan juga sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap Bos Judi Online, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Polisi Tangkap Bos Judi Online, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru