Polisi Tahan Tersangka Perekam Video ‘Penggal Kepala Jokowi’
Digtara.com | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ina Yuniarti (IY), tersangka kasus perekam video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perempuan itu ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
“Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta.
Perempuan yang dalam video penggal kepala Jokowi itu tampak mengenakan kerudung itu disangka melanggar Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ancam Penggal Jokowi
Sebelummya, polisi menangkap Ina bersama dengan satu wanita lainnya. Namun, belum diketahui identitas perempuan tersebut.
Dalam video tersebut, tampak ada dua orang perempuan yang ikut bersuara ketika tersangka Hermawan Susanto melontarkan kata-akata berupa ancaman penggal kepala Jokowi saat massa pro Prabowo-Sandiaga demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Satu perempuan mengenakan kacamat hitam yang diduga sembari merekam peristiwa itu. Dan satunya lagi, perempuan mengenakan kacamata sembari meyimbolkan dua jari.
Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap Hermawan setelah video yang diduga direkam Ina viral. Hermawan juga sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Laporan Wardatina Mawa soal Dugaan Zina Berlanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi
Inara Rusli Dituduh Selingkuhan Suami Influencer, Istri Sah Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polisi
Dua Bulan Bantu Amankan Ibukota, Kapolda NTT Apresiasi Brimob Polda NTT
DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran
Polisi Tangkap Bos Judi Online, Omzet Ditaksir Capai Rp 30 Miliar