Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Diduga Ambil Beras Secara Paksa, Ini Penjelasan Polisi

digtara.com – Polda Sumut buka suara terkait tudingan penyidik Ditreskrimsus mengambil beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.
Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.
Baca: Dugaan Pemalsuan Surat PSMS Medan, Julius Raja dan Fityan Hamdi Penuhi Panggilan Polda Sumut
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium.
Dengan demikian penyidik hanya melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.
Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.
Baca: Ditlantas Polda Sumut Siap Operasikan ETLE Statis dan ETLE Mobile di Kota Medan
“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (01/07/2022).
Hadi menambahkan, dari kilang beras tersebut polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.
Baca: Waka Polda Sumut Ungkap Indahnya Bersilaturahim Saat Safari Subuh di Masjid Al Jihad Medan
“Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” ucapnya
“Dalam waktu dekat, penyidik sudah mengagendakan untuk Mengundang saksi – saksi guna dimintai keterangan,” tambah kabid Humas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Diduga Ambil Beras Secara Paksa, Ini Penjelasan Polisi

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
