Jadi Tersangka Dana Covid-19, Wali Kota Padangsidimpuan Diminta Nonaktifkan Kadis Kesehatan
digtara.com – Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara, Purnama Hasibuan resmi menjadi tersangka pada Rabu sore (29/6/2022), atas kasus dugaan korupsi dana covid-19 TA 2020.
Baca Juga:
Kabar penetapan tersebutpun dikomentari berbagai pihak, termasuk ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar.
Pihaknya meminta Walikota Padangsidimpuan untuk segera menonaktifkan Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis.
“Kita minta Walikota segera menonaktifkan Kadis Kesehatan terkait jabatannya karena statusnya sebagai tersangka” Kata Mardan Eriansyah kepada digtara.com.
Mardan berharap keputusan menonaktifkan tersebut adalah agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat di dinas kesehatan.
“Biarlah beliau (kadis) fokus menyelesiakan kasusnya yang berproses tersebut sembari menunghu keputusan hukum tetap” tegasnya.
Sebelumnya Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara, Purnama Hasibuan resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga (BTT) dana monitoring Covid-19 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dalam konfrensi persnya, Rabu (29/6/2022) sore.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur